moeljatno. Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, mengartikan bahwa hukum pidana dalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk9: 1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana Penulis : D. moeljatno

 
 Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, mengartikan bahwa hukum pidana dalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk9: 1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana Penulis : Dmoeljatno HVDODKDQ¶ DGDODK DGDQ\D NHDGDDQ SVLNLV \DQJ WHUWHQWX SDGD RUDQJ \DQJ PHODNXNDQ perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi

Romawi kuno. Moeljatno, S. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, (Jakarta, Rineka Cipta, 2008) Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Cet. Sejalan dengan pandangan Moeljatno, Roeslan Saleh, dan A. Department of Criminal Law has 5 (five) mandatory courses that are surely relevant and needed by legal scholars. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. 1 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal. 46 C. Jaksa, dosen hukum. Moeljatno Menurut Moeljatno menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana yang mengatakan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara yang mengadakan unsurunsur dan aturan-aturan, yaitu:14 a. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985. Moeljatno. Moeljatno, S. 1993. Pidana/sanksi tindak pidana merupakan karakteristik hukum pidana yang Penerapan Asas Strict Liabilitydalam… 113. Diancam dengan pidana (statbaar gesteld). Jakarta:Pt Pradnya Paramita. Moeljatno dalam bukunya Asas – Asas Hukum Pidana, berpandangan bahwa “ orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu 11 PAF. Dari berbagai rumusan tindak pidana, Moeljatno menyimpulkan dan membagi unsur melawan hukum menjadi 2 (dua) macam, yakni melawan hukum yang objektif dan melawan hukum yang subjektif. Pencurian Pemberatan Pasal 363 KUHP menentukan bahwa :19 1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :Selain Moeljatno, Jan Remmelink juga mendukung adanya larangan analogi, dengan alasan : pertama, larangan analogi mendukung kepastian hukum. Moeljatno S. J. 4 Muladi dan Barda Nawawi Arief, dalam ibid. viii, 234p. H. Pengerian pidana menurut beliau adalah: “Perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barangsiapa melanggar pelanggaran tersebut”. 22 kejahatan serta bagaimana pencegahan kejahatan dilakukan termasuk didalamnya pemahaman tentang pidana atau hukuman. 5 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. 23 Menurut Chairul Huda bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas6, sedangkan dapat dipidananya pembuat adalah atas dasar kesalahan, hal ini berarti bahwa seseorang. 1985. The development of narcotics abuse is increasingly increasing. 14 Moeljatno, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, hlm, 171-176. Penyertaan atau dalam bahasa Belanda DEELNEMING di dalam hukum Pidana DEELNEMING di permasalahkan karena berdasarkan kenyataan sering suatu delik dilakukan bersama oeleh bebrapa orang,jika hanya satu orang yang melakukan delik,pelakunya disebut Alleen dader. Apabila perbuatan tersebut belum diatur oleh peraturan. 025 MOE k. Promo khusus. Tahap Menganalisis Perbuatan Pidana Pada saat hakim menganalisis, apakah terdakwa melakukan perbuatan pidana atau tidak, yang dipandang primer adalah segi masyarakat, yaitu perbuatan tersebut sebagai dalam rumusan suatu aturan pidana. Kanter dan Sianturi 2002. pdf. (39) Buku Pengantar hukum administrasi negara (HAN)dari Philipus M Hadjon. Perbuatan / rangkaian perbuatan manusia b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan. Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yangbaik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawanhukum . Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar dan aturan untuk: Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar. , Tindak Pidana (strafbaar feit). Moeljatno, SH Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut). Jakarta: Rineka Cipta. Moeljatno juga termasuk ke dalam aliran dualistis dimana beliau memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Berbeda dengan teori pengetahuan, teori kehendak, sengaja adalah kehendakMenurut Prof. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari pada “perbuatan” tapi kata tersebut tidak menunjukan kepada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan konkret. 1), hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu Negara dengan menciptakan dasar-dasar serta aturan-aturan untuk menentukan : 2 1. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. idKUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan. Mukmin,Hidayat Rauf Maswadi Djaelani, Abdul Qadir: title: Kriminologi / Hurwitz, Stephan, Moeljatno, Ny. Biography Moeljatno was born in Surakarta, Dutch East Indies on 10 May 1909. Penulis : Moeljatno dalam Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. He also served as Minister of Justice from 24 March 1956 to 9 January 1957. Opsi Pencarian. 21. Moeljatno dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana (1983) menceritakan awal munculnya asas legalitas dalam hukum pidana dengan lahirnya criminal extra ordinaria pada zaman Romawi kuno, yang memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat (crimina stellionatus) itu. Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. 32 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cet. Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Pengarang : Prof. 8-9 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Moeljatno, mengartikan istilah “Strafbaarfeit” sebagai “Perbutan pidana”. Prof. Pengertian hukum pidana menurut Moeljatno. Storia Grafika. cit. Kemampuan bertanggungjawab. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak. Unsur tindak pidana menurut Moeljatno, meliputi unsur perbuatan, yang dilarang (oleh aturan hukum), ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). xi DAFTAR PUSTAKA Buku Adami Chazawi. Menurut Laminitang, Unsur delik terdiri atas dua macam yakni. Selain itu criminal act juga dipisahkan dengan istilah 6criminal responsibility (pertanggungjawaban pidana) . Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan : Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam. , hlm. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Niat menurut Moeljatno dalam Adami Chazawi ”adalah sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa yang akan. 2 Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana¸ Aksara Baru, Jakarta, 1981, hlm. Soesilo yang diterbitkan Politeia Bogor, KUHP dengan Penjelasan versi Roeslan Saleh (1981), dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jakarta: Rineka Cipta, 2009. “ Tetapi pendapat yang umum ialah daya paksa itu dapat. ”11Selanjutnya Moeljatno menyatakan,12 perumusan tindak pidana hanya memuat tiga hal, yaitu subjek 9 Tim Penyusun. Van Bemmelem (L. Menurut pasal 359 kealpaan adalah barang siapa. b) Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan. Mulyatno PR. R. 2) Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas). 2. Discover Moeljatno's Biography, Age, Height, Physical Stats, Dating/Affairs, Family and career updates. 14 Sementara itu, dalam pandangan Vos tindak pidana adalah. Simons, merumuskan bahwaDinyatakan oleh Moeljatno, bahwa “perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifat perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman pidana kalau dilanggar. Unsur atau syarat tersebut adalah sebagai berikut:47 a. Moeljatno (10 Mei 1909 – 25 November 1971) adalah seorang jaksa dan dosen Indonesia. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi. Kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana adalah culpa lata, kekurang hati-hatian yang cukup besar. Menuru Moeljatno, dalam percobaan tidak mungkin dipilih salah satu diantara teori objektif dan teori subjektid karena jika demikian berarti menyalahi dua inti dari delik percobaan, dan bahwa teori subjektif dan teori objektif apabila dipakai secara murni akan berakibatkan ketidakadilan. Moeljatno - Bumi Aksara di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. jawab, kesalahan yang dimakdu oleh Simons ialah kesalahan yang meliputi dolus dan culpulate. Menurut Moeljatno (1985), delik makar termasuk dalam kategori delik percobaan dengan persyaratan, yaitu: (1) tujuan terdakwa telah tercapai seluruhnya (2) Jika pun terdakwa mengundurkan diri secara sukarela maka terdakwa masih dimungkinkan untuk dipidana. Moeljatno lebih cenderung menggunakan istilah perbuatan, yang mana dianggap lebih meletakkan pada sifatnya perbuatan dan bukan pada sifatnya orang yang melakukannya. R Sianturi. Mahfud MD, Setahun Bersama Gus Dur Kenangan Menjadi Menteri di saatMenurut Moeljatno hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan sistem hukum yang berlaku dalam suatu 4Soerjono Soekanto. H. Kemampuan bertanggungjawab atau dapat dipertanggungjawabkan dari siMoeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987, Halaman 54. H. Related: Apa Itu Deelneming, Samenloop dan Recidive Dalam Hukum Pidana. 38. Perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan. Meskipun kata tindak lebih pendek daripada perbuatan, tapi kata tindak tidak menunjuk kepada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan konkret, sebagaimana halnya peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak-gerik atau. 2 . 171 6Ibid. . Pada hemat penulis, penjelasan Moeljatno tentang istilah perbuatan pidana tersebut cukup relevan, tetapi juga bukan tanpa. , Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan. Mazger, unsur-unsur tindak pidana meliputi:9 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta, 2015, h. Ini merupakan satu dari kesekian banyak karya beliau mengenai hukum pidana. Tindak pidana merupakan sebagai kompleksitas unsur-unsur yang membentuk suatu pengertian hukum tentang larangan. Dengan demikian, perbuatan memiliki arti abstrak yang menggambarkan dua keadaan konkret,. Serta menentukan hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Abstrak. 28 g) Menurut Vos adalah salah satu diantara para ahli yang merumuskan tindak pidana secara singkat, yaitu suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan pidana diberi pidana. hukum pidana. penerbit : PT Rineka Cipta Tahun Terbit : 2002 Cetakan : 7 Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 1 cm (216 halaman) Harga Buku : Rp 85. Hal atau keadaan yang menyertai perbuatan; c. Pertama, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. IOS Explorer IOS CiteMiner IOS Reporting. Moeljatno, ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana. Rp70. Moeljatno membagi asas legalitas dalam 3 pengertian atau yang biasa disebut sebagai asas legalitas secara formil yaitu : a) Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu undang-undang. 20 Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tersebut. Menurut pandangan dualistis dalam. KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana) /Moeljatno | OPAC Perpustakaan Nasional RI. Sedangkan Prof. Moeljatno menulis mengenai pengertian “strafbaar feit” menurut kedua ahli hukum pidana Belanda tersebut sebagai berikut, Simons menerangkan, bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan 4 E. H. Asas-Asas Hukum Pidana. 3. Moeljatno menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan. ,cit, Hlm 56 . 2. 50 . 17 sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari. Restorative Justice and The Active Victim : Exploring The Concept of Empowerment, Journal TEMIDA, Mart 2009; hlm. Title: Asas-asas hukum pidana / Moeljatno, Author: MOELJATNO, Publisher:Jakarta : Rineka Cipta, 1993, Subject:Hukum pidana , Isbn: 979-518-341-9, Type: MonografMoeljatno. Soesilo yang diterbitkan Politeia Bogor, KUHP dengan Penjelasan versi Roeslan Saleh (1981), dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Soesilo, dan S. 11Selanjutnya Moeljatno membedakan dengan tegas dapat dipidananya perbuatan (die strafbaarheid van het feit) dan dapat dipidananya orang (strafbaarheid van den person). 56 7 Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 12. Menurut Moeljatno kesengajaan adalah suatu pengetahuan, yang mana adanya suatu hubungan batin atau pikiran dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. memisahkan antara unsur . Menurut Moeljatno sendiri pada dasarnya “Strafbaar feit” atau tindak pidana merupakan suatu pengertian yuridis, maka bukan merupakan hal yang mudah untuk mendefinisikannya. Perbuatan itu bertentangan dengan undang-undang, 4. Menurut Moeljatno, jenis-jenis tindak pidana dibedakan atas dasar-dasar tertentu, antara lain sebagai berikut:22 a. Tresna, Unsur tindak pidana adalah : a. Malang: UMM Press. Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut. Moeljatno was born on 10 May, 1909 in Surakarta, Dutch East Indies. Apabila terlebihundang-undang. 54. Pengertian Kealpaan. 2. (1) Menurut buku Prof. com - Hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana. pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang. Sianturi dalam buku yang sama mengutip Moeljatno yang memilih menerjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (hal. Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno. Contoh : penganiayaan menurut pasal 351 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Sedangkan Penologi adalah ilmu pengetahuan . 2. Memenuhi rumusan undang-undang (syarat formil) karena adanya asas Legalitas yang tersimpan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Muchtar, Syamsuddin, and Kaisaruddin Kamaruddin. Kealpaan. Oemar Seno Adji, Roeslan Saleh, A. Azas-azas hukum pidana / Moeljatno: Judul Asli: Judul Seragam: Pengarang: Moeljatno (penulis) Edisi: Cetakan 9: Pernyataan Seri: Penerbitan: Jakarta : Rineka Cipta, 2015:. PelanggaranMenurut Prof. strafbaar feit . 58. Jadi, pelanggaran identik dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dr. Cara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan 3 (tiga) hal, yaitu :1 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. 15 Dalam pandangan Moeljatno, istilah perbuatan pidana sama pengertianya dengan istilah criminal act dalam bahasa inggris. Kapten Udara Muljono adalah putra Indonesia, putra pasangan Mas Sajid Sastrodihardjo dan Rr. ; 20,5 cm ;20,5 cm. Moeljatno, S. 30 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rineka Cipta, 2000, cet. Jika dibedakan lebih rinci kriminologi4 Moeljatno,Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta:Rineka Cipta, 2015)hal. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1 Prof. 4. Oleh karena itu menurut Moeljatno, sudah sewajarnya pula diadakan imbangan pulu terhadap maksimum pidana yang mungkin dijatuhkan menurut KUHP Negara asing tadi. Moedilah, semasa hidupnya ia pernah bekerja pada Jawatan Kereta Api Madiun. 11 Sesungguhnya menurut Moeljatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Pengertian yang pertama, bahwa harus ada aturan undang-undang jadi aturan hukum yang tertulis lebih dahulu, itu jelas tampak dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, di mana dalam teks Belanda disebutkan. Perbedaan ini sangat fundamental terutama terkait dengan aspek pembuktian di persidangan sehingga sudah sangat mendesak untuk segera memiliki. Hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu pidana yang melanggar larangan-larangan tersebut. 5 Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Renika Cipta, Jakarta, h. Moeljatno, mengartikan istilah “Strafbaarfeit” sebagai “Perbutan pidana”. Adapun Unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002 : 70) adalah sebagai berikut : 1) Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. No. Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno. Moeljatno, S. 3. 46Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), h. Moeljatno, Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 5. Bandung: Alumni. Kitab Undang-Udang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara. Moeljatno mengatakan: fikalau kebanyakan perbuatan melawan hukum dijadikan perbuatan pidana, sehingga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat menurut perasaan hukum yang hidup di dalamnya, maka akibatnya timbullah inflasi pidana, sehingga penghargaan terhadapnya tidak sebagaimana mestinya lagi. Jakarta: UI Press. Mr. iv KATA PENGANTAR DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA Puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nyalah telah tersusun Buku Ajar Hukum Pidana Lanjutan ini. Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika ada niat untuk itu telah. Akibat atau sebab dari akibat tersebut ditunjukkan oleh perbuatan. , hlm. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Dengan demikian, tidak dapat diberlakukan 5 Moeljatno, Hukum Pidana Delik – Delik. 45. Pengertian Hukum Acara Pidana menurut Moeljatno.